Tuesday, June 2, 2020

Wasatiyyah Concept

Wasatiyyah is a moderate concept in Islamic practice. The word wasatiyyah is derived from the word wasatan (وسطا) found in the Qur'an: And so, we have made you a people “wasatan” (the best) to be a witness to mankind, and the Messenger to you a witness. Al-Baqarah: 143. Imam Ibn Kathir (1998: 1/362) interpreted the word wasatan (وسطا) at the verse as al-khiyār or the best as the Arabic word; “al-Quraisyu ausathu al-‘Arabi nasaban wa dāran” (the Quraysh was the best Arab of his lineage and his village).


Wasatiyyah is not to be between the best and the worst (Al-Luwaihiq, 2003: 6), because Islam demands its people to be the best, as Allah said: To each of you We prescribed a law and a method. Had Allah willed, He would have made you one nation [united in religion], but [He intended] to test you in what He has given you; so race to [all that is] good. Al-Maidah: 48.

Qardhawi (2010) defines wasatiyyah as the position between al-tazamut (fanatic) and al-tanatthu’ (extreme), with al-tasayyub (reckless) and al-tahallul (liberal), he stated: Indeed in my view, the wasatiyyah is always convenient, it is the middle of the fanatical and extreme attitude on the one hand and the liberal and liberal on the other.

In other words, wasatiyyah is the middle position between the extremists. The extreme right is, ghuluw (radical) or extreme, like the religious understanding followed by ISIS terrorists. The left extremists are those who understand taqshīr (simplified), or better known as liberals who hold on to religious pluralism, the belief that all religions are true.

Furthermore, Qardhawi in Kamal (2010) also mentioned several terms that interpret the word wasatiyyah, namely; i) al-adl (justice), ii) al-istiqamah (consistent), iii) al-khairiyah (kindness), iv) al-amn (peacefulness), v) al-quwwah (strength), vi) al-wahdah (unity). 

There are several terms used to refer to the concept of wasatiyyah, namely; moderate, inclusive, progressive, and even moderate in Islam. However, not everyone agrees that the word moderate is the same as wasatiyyah. Among them is Kamal Hassan (2011), where he opined that the word ‘moderate’ is part of the wasatiyyah itself. Moderate terms are often used by Westerners to distinguish between pro-Western Muslims and anti-Western Muslims. According to them, moderate Muslims are "non-Western Muslims" (Afrizal Nur, and Mukhlis Lubis, 2015). 

In Singapore, the term moderate in Islam came about with the backdrop of the 9/11 tragedy and the arrest of members of the Jemaah Islamiyah (IJ). The moderate expression is a match (contrast) to the portrayal of terrorism that colored the 9/11 incident and the members of the IJ group (PERGAS, 2017). 

In order to emphasize the concept of wasatiyyah, in response to two concepts of ghuluw (radical and liberal) that do not conform to Islamic teachings, there must be certain feature that can be used as a benchmark against the beliefs and practices of wasatiyyah. 

Among the features of understanding and practice of Wasatiyah are some of the things that ‘Ulamā’ (Islamic scholars) from different countries have mentioned in a seminar entitled High Level Consultation of Muslim Scholars on Wasatiyyat Islam, on May 3, 2018, in Bogor, Indonesia, that is: Tawāsuth (middle path), which is not an exaggeration (ifrath) nor make it easy (tafrith). 
  • I’tidāl (upright), that is to put things in place, and to exercise their rights and fulfil their obligations evenly.
  • Tasāmuh (tolerance), recognizing and respecting differences, whether in religious matters or otherwise.
  • Syūra (consultation) each issue is resolved by deliberation by adhering to the principle of mutual benefit.
  • Ishlāh (reform), which is the focus of reformative principles for betterment, is adapted to change and the advancement of the times and hold to the general benefit.
  • Qudwah, contributing inspiration and leadership to human welfare. Muwāthanah, accept the state and nation, and respect citizenship.

Sharia Practices in Singapore

The implementation of Sharia in Singapore is a unique phenomenon. It is said, Singapore is a secular country, with the Muslim community as a minority. However, Muslims in Singapore can perform their religious obligations without any hindrance. There are some of Islamic aspects, that Singapore has "advantages" over other countries all around the world. As reported in The Telegraph newspaper on June 10, 2014, a research done in George Washington University, involving 208 countries, found that Singapore was ranked 7th as the “Most Islamic Country”. Whereas the neighbouring country, Malaysia, was ranked at 37th. As compared to other countries with Muslims as their major population, Malaysia was at the highest position.

In the same article, Hossein Askari, a Professor in International Business and International Relations said;“Looking at an index of Economic Islamicity, or how  closely the policies and achievement of countries reflect Islamic economic teachings –Ireland, Denmark, Luxembourg, Sweden, The United Kingdom, New Zealand, Singapore, Finland, Norway, and Belgium round up the first 10. If a country, society, or community displays characteristics such as unelected, corrupt, oppressive, and unjust rulers, inequality before the law, unequal opportunities for human development, absence of freedom of choice (including that of religion), opulence alongside poverty, force, and aggression as the instruments of conflict resolution as opposed to dialogue and reconciliation, and above all, the prevalence of injustice of any kind, it is prima facie evidence that it is not an Islamic community.

In 2017, Singapore has added into their historical record where they have elected Mdm Halimah Yacob as the first female President, who dons a hijab. As compared to the Muslim countries, Mdm Halimah Yacob has broken the record where she is the first Muslimah leader who wears the hijab.

The Singapore government says they basically are not anti-Islam, but they refer the ‘abangan’ Muslim community, a religious concept practiced by some Muslims in Indonesia, especially in Java (PERGAS, 2017). ‘Abangan’, in Singapore government's perspective is seen as moderate and tolerant. That matter is exactly what was said by Lee Kuan Yew (2002), the Singapore founding father: “There are more than 230 million Muslims in South East Asia. Nearly all were tolerant and easy to live with. The majority of the 200 million Indonesian Muslims were abangans, Muslims who have fused Islam with Buddhism, Hinduism, and other beliefs. They were not intense and strict Muslims of the Arabs in the Middle East.”

The Muslim community in Singapore consist of various streams of schools of thought such as the Shafi’ee school (which forms the majority of Muslims), the Hanafi, and the Hambali. There are Muslims who do not ‘follow’ the practices from any of them. Apart from the schools of the Ahlus Sunnah wal Jama'ah (Sunni), there is also a group of Shi’as and Ahmadiyya followers (Ahmad Nizam, 2012).

To ensure that there is peace between fellow Muslims in different schools of thought of Islam or between Muslims and non-Muslims, the Singapore Muslim scholars and leaders have launched a campaign for the concept of kesederhanaan (simplicity) in Islam. A concept which was later recognized as the concept of wasatiyyah. The concept of simplicity is the response of Singapore's Muslim leaders to the balancing symptoms of the emergence of two extreme understandings, namely radical and liberal understandings.

Lately, the concept of wasatiyyah has become popular among Muslims when many personages are writing about this concept. Even political figures are also making this concept as their political manifesto. There are several terms used to refer to the concept of wasatiyah, such as Islam Hadhari, Islam Nusantara, and Kesederhanaan dalam Islam (Moderation in Islam).

In Singapore, MUIS (2006) presents the features of the moderation of Singapore's Muslim community, then named 10 Features Singapore Muslim Community excellence: 1) Holds firm to Islamic principles while adapting itself to changing context. 2) Appreciates Islamic civilization and history, and has good understanding of contemporary issues. 3) Appreciates other civilizations and is self-confident to interact and learn from other communities. 4) Morally and spiritually strong to be on top of the challenges of modern society. 5) Progressive, practices Islam beyond forms/rituals and rides the modernization wave. 6) Well-adjusted as contributing members of a multi-religious society and secular state. 7) Inclusive and practices pluralism, without contradicting Islam. 8) Believes that good Muslims are also good citizens. 9) Be a blessing to all and promote universal peace. 10) Be a model and inspiration to all.

Monday, June 1, 2020

Waqf (Sadaqah Jariyah)

Waqf is one of the holy Islamic teaching, it is referred to as sadaqah jariyah, derived from Prophet s.a.w saying: When someone passes away, he is cut off from him his ‘amal (well doing) except three things; sadaqah jariyah, useful knowledge, righteous children who pray for him. Narrated by Abu Dawood: 2494

In English waqf is called a voluntary charitable endowment. 

As compared to other forms of sadaqah waqf has its own uniqueness. Sadaqah in general is giving wealth and its benefit to someone/people as beneficiaries. Only after the wealth has been gifted to the beneficiaries, the giver gets his reward.

On the other hand, if waqf is given to someone specifically, only he/she benefits, not the object. Once the wealth is given away as waqf, its object is perceived as Allah’s belongings until the judgment day. Therefore, the giver always gets his reward as long as the object of waqf still exist and can be utilized.

To understand simply, there is a simple illustration about comparation between ordinary sadaqah and waqf or sadaqah jariyah:

Ordinary Sadaqah
Someone donating $100 from his pocket money to a poor person. He gets his reward from his well doing, only at that specific time.

Waqf
Someone doing the same thing, but he donates $100 from his pocket money for the development of educational institution or for buying the asset of the institution. As long the institution exists and is being utilized, the giver shall reap his rewards, even after he passes away. As we can see waqf from sahabah (companions) of our beloved Prophet s.a.w, especially waqf from sayyidina Uthman bin ‘Affan still exist until today.

The waqf concept adopted by Western institutions, one of them being Harvard University in USA. Today the institution is the richest university in the world as proved by its endowment asset value, $40 billion. This stays true to its credentials as that is the value when this article was being written at that point of time.

Who knows, one day in the future, we might have an Islamic educational institution commensurate with Harvard for its educational quality and endowment value. One can only hope.

Friday, November 29, 2013

Dua Harga dalam Satu Benda

Soal:
Mohon pencerahannya, sebenarnya apakah hukumnya membeli barang di kedai yang menjual barang dengan dua harga yang berbeza, Jika tunai (cash) harganya sekian dan jika kredit (hutang) harganya sekian (lebih mahal) ?

Selama ini saya diberi penjelasan bahawa jual-beli seperti itu hukumnya adalah haram, termasuk riba. Malah, katanya lagi sebenarnya kita tidak boleh membeli di kedai tersebut, hanya sahaja kerana keadaan darurat (terpaksa), maka kita dibolehkan itupun dengan syarat bahawa niat datang ke kedai itu adalah membeli sesuai kemampuan kita. Kalau mampu kontan langsung saja menyatakan beli kontan. Atau sebaliknya kalau mampunya adalah dengan cara kredit, maka langsung sahaja menyatakan membeli dengan cara kredit, tak perlu tanya, kalau tunai berapa harganya? Sebab kalau itu kita lakukan bererti kita terlibat perbuatan riba, betulkah demikian?

Jawab:
Hadits yang biasa dijadikan sandaran atas penjelasan larangan beda harga (antara kontan dengan kredit) tersebut adalah;

«مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ، فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا». رواه أبو داود: ٣٤٦١
Dari Abi Hurairah dia berkata, Nabi s.a.w bersabda: Barang siapa yang menjual dua jual-beli di dalam satu jual beli maka baginya harga yang termurah atau riba.”HR. Abu Dawud: 3461

Hadits tersebut diriwayatkan daripada Abu Hurairah r.a., dengan status hasanNamun, hadits tersebut tidak sebagaimana yang dimaksud oleh orang yang memberi penjelasan mengenai larangan beza harga tersebut.

Orang tersebut mungkin keliru dalam memahami erti sabda Nabi Saw “Bai’ataini fii bai’atin” yang sebenarnya adalah; Dua jual-beli di dalam satu jual-beli” dia artikan; “Dua harga di dalam satu jual beli”. 

Jumhur ulama sepakat bahwa menjual barang dengan membezakan antara harga tunai dengan harga kredit itu hukumnya mubah atau sah atau halal, atas beberapa sebab, antara lain adalah;
  1. Keumuman dalil ayat-ayat al-Qur’an dan hadits yang mengharuskan  jual-beli, termasuk dengan cara kredit (hutang). Rasulullah s.a.w sendiri pernah berhutang, sama ada kepada orang Islam (sahabat) ataupun kepada non muslim (orang Yahudi).
  2. Keharusan jual beli-baik dengan cara kredit maupun hutang tersebut tidak disertai syarat “dilarang menjual dengan dua harga yang berbeza”.

Adapun yang dimaksud dengan larangan “dua jual beli di dalam satu jual beli” adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh syaikh Ibnu al-Qayyim di dalam hasiyyah syarah ‘Aunu al-Ma’bud: “Adapun dua jual-beli di dalam satu jual beli, zahirnya adalah ketika seseorang menjual dagangannya dengan cara kredit satu bulan, kemudian (setelah barang berada di tangan si pembeli) oleh si penjual barang tersebut dibeli kembali dengan harga lebih murah.” Jual beli seperti ini disebut al-‘Inah yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya.

Wallahu A’lam.




[1] HR. Abu Dawud (Kitab al-Buyu’) : 3461, Syaikh Albani : Hasan.

Thursday, October 10, 2013

Memakai Barangan Berbahan Kulit Khinzir

Soal: Apakah hukum memakai jaket, tas, termasuk dompet, tali pinggang, sepatu dan lain-lain yang sejenisnya yang bahan pembuatannya dari kulit khinzir?

Jawab: Dalam hal ini para ulama berbeza pendapat, sebahagian mengharuskan (membolehkan) dan sebagian lagi mengharamkan.

Mereka yang membolehkan memakai benda-benda tersebut, dengan alasan antara lain:


Yang diharamkan oleh Allah daripada khinzir adalah memakan dagingnya (lahm al-khinziir) di dalam pengharaman khinzir Allah secara spesifik menyebut dagingnya. Hal ini berbeda dengan pengharaman hewan-hewan haram lainnya, dimana Allah menyebut hewannya. Misalnya, ketika menyebut keharaman bangkai, Allah menyebutnya hurrimat alaikum al-maitah (diharamkan ke atas kamu; bangkai), dengan kata lain yang haram dari bangkai adalah seluruh anggotanya baik daging maupun kulitnya.


Rasulullah s.a.w menjelaskan bahwa penyamakan (pengolahan) kulit bangkai itu membuat kulit tersebut menjadi suci. Oleh itu, hukum asal kulit bangkai adalah najis, kemudian menjadi suci setelah disamak, mengapa hal ini tidak berlaku bagi kulit khinzir? Sepatutnya, meski kulit khinzir itu hukum asalnya adalah najis (sebab keharaman dagingnya), namun dengan disamak maka hilanglah status najisnya itu, sebagaimana hilangnya status najis kulit bangkai setelah disamak.


Ala kulli hal, bagi yang tetap was-was (ragu-ragu) dan tidak selesa menggunakan produk-produk yang berbahan kulit khinzir, maka sebaiknya ditinggalkan saja (jangan dipakai), sebagaimana maksud daripada sabda Rasulullah Saw;

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ.
Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu[3]

Pakailah benda-benda yang jelas terbuat dari kulit hewan yang status dagingnya halal, seperti kulit sapi atau kambing yang matinya dengan disembelih dengan menyebut nama Allah (Bismillah) atau tepatnya, bukan bangkai. Wallahu a’lam.





[1] Lihat QS. Al-Baqarah (02) : 173, Al-Maidah (05) : 03. An-Nahl (16) : 115.
[2] Syaikh Bin Baz, Abdul Aziz bin Abdullah, Al-Fatawa : 1/331.
[3] HR. AT-Tirmidzi (Abwaab Shiifah al-Qiyaamah wa ar-Raqaaiq wa al-Wara’)
[4] HR. Al-Bukhari (Abwaab Shiifah al-Qiyaamah wa ar-Raqaaiq wa al-Wara’

Tuesday, August 27, 2013

Mengenal Salafi



Ta’rif  Salafi

Kata salafi diambil dari kata salaf yang menurut bahasa (etimologi) mempunyai banyak arti, namun demikian semua makna tersebut bermuara kepada sebuah arti yang berkenaan dengan masa atau waktu, setiap masa bisa dikatakan sebagai salaf jika dilihat dalam konteks masa-masa setelahnya.

Sedangkan menurut istilah (terminology) maksud dari kata salaf adalah tiga generasi pertama umat Nabi Muhammad Saw sebagaimana ditegaskan oleh baginda dengan sabdanya;

«خَيْرُكُمْ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ».
Sebaik-baiknya kalian adalah generasiku (para sahabat) kemudian yang mendekati mereka (tabiin) kemudian yang mendekati mereka (tabiit tabiin).”[1]

Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya istilah salaf mengandung makna yang baik, namun kemudian disalah-pahami, bahkan cenderung dirampas oleh orang-orang yang menisbatkan diri mereka ke dalam nama salafi. Bahkan di antara mereka secara terang-terangan mengklaim sebagai satu-satunya pewaris ajaran salaf; tidak ada salafi selain mereka.

Sejarah Istilah Salaf

Istilah salaf muncul pertama kali di Mesir ketika negara tersebut masih di bawah jajahan Inggris, tepatnya ketika Jamaludin al-Afghani (wafat 1897 M) dan muridnya yang bernama Muhammad Abduh (wafat 1905 M) mengumandangkan gerakan tajdid (reformasi) agama.

Menurut Prof. Dr Ali Jum’ah[2] Saat itu berbagai ritual bid’ah dan khurafat serta kepercayaan takhayul berkembang pesat di Mesir, ajaran tashawwuf yang terkontaminasi dengan kemusyrikan kian memicu berseraknya ritual aneh bahkan “gila” di tengah masyarakat.[3]

Tujuan dari pemilihan istilah salaf atau as-salafiah adalah untuk membangkitkan kebencian masyarakat terhadap segala bentuk kekeliruan yang berkembang saat itu. Obsesi itu ditempuh dengan membandingkan realita kehidupan kamu muslimin di masa salaf yang penuh kegemilangan dan kemajuan dengan realita yang dialami saat ini yang penuh dengan kesuraman dan terjajah.

Jamaludin al-Afghani dan Muhammad abduh berusaha memperbaiki keadaan kaum muslimin dengan cara mengembalikan mereka kepada ajaran Islam yang benar dan bersih dari khurafat, bid’ah dan takhayul. Di samping usaha merevitalisasi ajaran Islam agar dapat relevan dengan roda kehidupan masa kini dengan cara membuka diri dengan peradaban barat selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Bersamaan dengan gerakan tajdid di Mesir, saat itu di Najed (Saudi) juga sedang marak gerakan tajdid yang pada awalnya dimotori oleh syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab (wafat 1792 M), gerakan tajdid di Saudi ini menisbatkan diri sebagai gerakan al-muwahhidun (para penegak tauhid), kemudian seiring perjalanan waktu lebih dikenal dengan istilah wahabi[4]. Kedua gerakan ini mempunyai kolerasi (persamaan) di dalam memerangi bid’ah takhayul dan khurafat.

Namun demikian juga terdapat perbedaan yang mendasar di antara kedua jenis salafi ini;

  • Gerakan salaf di Mesir tidak menisbatkan diri kepada mazhab fiqh tertentu, sedangkan gerakan salaf di Saudi menisbatkan diri kepada mazhab Hambali.
  • Gerakan salaf di Mesir membuka diri dari peradaban barat termasuk dalam penampilan selama masih tidak bertentangan dengan syari'at, sedangkan gerakan salaf di Saudi umumnya bersikap menutup diri dari peradaban barat.

Selanjutnya, pengaruh "Salafi Mesir" menjadi sumber inspirasi kelompok atau organisasi massa umat Islam seperti Ikhwanul Musilimin di Mesir, Muhammadiyah, PKS, Persis dll di Indonesia.

Perampasan Istilah "Salafi"

Istilah salaf yang awalnya muncul di Mesir menjadi bergaung di Hijaz (Mekah-Madinah), seiring perjalanan waktu istilah salaf dirampas oleh sekelompok elit aliran wahabi yang mempunyai nalar black conspiration (konspirasi hitam) atau sau’u dzan, mereka selalu dihinggapi anggapan adanya konspirasi hitam dari masyarakat sekitar terhadap mereka, mereka terhasut seakan-akan masyarakat sekitar berusaha menyingkirkan mereka dari muka bumi, sehingga mereka berapi-api untuk menjadi musuh bagi orang-orang di sekitar mereka.

Dasar pemikiran mereka adalah menonjolkan kesombongan dan ujub, termasuk dalam hal penampilan dan berpakaian, implikasinya mereka meremehkan berbagai pendapat yang bertentangan dengan mereka, sesuatu yang zanni (belum pasti) bisa berubah menjadi sesuatu yang qath’i (pasti) dalam pandangan mereka.

Di antara karakter mereka adalah senantiasa menentang segala bentuk pembaharuan (tajdid) dalam agama, dengan alasan bahwa setiap yang baru adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap sesat itu tempatnya di neraka. Hal ini jelas-jelas sangat bertentangan dengan maksud penisbatan salaf yang pertama kali dikumandangkan oleh Jamaludin al-Afghani dan Muhammad Abduh di Mesir.

"Salafi" Menjadi Pengakuan Wajib

Lebih parah lagi golongan ini menjadikan pengakuan “salafi” sebagai pengakuan wajib, artinya umat Islam tidak cukup hanya mengaku sebagai ahlus sunnah wal jamaah jika belum menisbatkan diri kepada istilah salafi, contohnya dengan mengatakan; Aku adalah ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj salaf.

Penisbatan tersebut sebenarnya adalah akibat taqlid atas doktrin yang pernah diucapkan oleh syaikh al-Albani rahimahullah;

Kalau kamu berkata; Aku seorang muslim yang berlandaskan kepada al-Qur’an dan as-sunnah. Ini belum cukup, karena seluruh pengikut kelompok dan golongan yang ada seperti asy’ariyah dan maturudiyah serta para hizbiyun juga mengklaim bahwa mereka adalah pengikut dua pokok utama tersebut, penamaan yang jelas, terang dan dapat membedakan kita dengan yang lain adalah; Aku seorang muslim yang berlandaskan kepada al-Qur’an dan as-sunnah dan pemahaman salafus shalih, atau berkata secara ringkas; Aku adalah "salafi".”[5]

Perpecahan Salafi Saudi

Karena konsep dakwah yang keras akibatnya salafi Saudi dengan cepat terpecah ke dalam berbagai sempalan masing-masing mengklaim bahwa kelompok merekalah yang benar, sedangkan yang lain sesat. Secara garis besar salafi Saudi terbagi menjadi dua.

Pertama  salafi wahabi; adalah, golongan salafi yang menjadikan ulama’ Saudi sebagai rujukan utama dalam keilmuan, golongan ini paling anti dengan konsep jamaah wal imamah (umat Islam yang membentuk jamaah dan membaiat seorang imam), karena dalam anggapan mereka umat Islam yang membentuk jamaah adalah golongan hizbiyyun. Bagi mereka pemerintah di sebuah negara adalah imam bagi umat Islam, walupun pemerintah itu diangkat dengan konsep yang mereka anggap haram yaitu sistem demokrasi dan pemilihan umum. Hal ini disebabkan bahwa sejak awal syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan ulama’-ulama’ Saudi yang menjadi penerusnya (termasuk syaikh Bin Baz dan syaikh al-Utsaimin) adalah ulama’ yang menjalin taat setia kepada keluarga kerajaan Saudi, sehingga telah menjadi doktrin di kalangan salafi wahabi bahwa pemerintah yang berkuasa di sebuah negara adalah imam bagi umat Islam di negara itu.

Kedua salafi irhabi (teroris) atau takfiri (mengkafirkan umat Islam yang tidak sepaham dengan mereka); adalah, golongan salafi yang menganut faham radikal, menganggap halal untuk melakukan tindakan irhab (terror) seperti pembunuhan, pengeboman dan tindakan-tindakan perusakan lainnya dengan tanpa pandang bulu, mereka bukan hanya memusuhi orang-orang non muslim bahkan merekapun mengkafirkan ulama’ dan umat Islam di luar kelompok mereka, termasuk ulama’ Saudi, menurut mereka pemerintah Saudi adalah rezim kafir, yang halal diperangi sehingga bagi mereka ulama’ Saudi adalah kacungnya orang-orang kafir. Yang termasuk golongan salafi irhabi ini adalah al-Qaeda, Jamaah Islamiyah dan lain-lainnya.

Antara Salafi dengan Islam Jamaah alias LDII

Selain dari dua jenis salafi tersebut, juga ada golongan yang posisinya tidak jelas; diantara salafi wahabi dan salafi irhabi. Golongan tersebut adalah yang dikenal sebagai Islam Jamaah dengan wadah organisasinya LDII. Kelompok ini secara keilmuan mengambil dari para ulama salafi wahabi. 
Namun dari sudut ideologi mereka lebih cenderung kepada salafi irhabi, indikasinya adalah mereka meyakini bahwa hanya mereka yang benar atau sah Islamnya. Dengan kata lain, antara kelompok Islam Jamaah dengan salafi, baik yang wahabi ataupun yang irhabi mempunyai DNA yang sama.

Selanjutnya, bagi Islam Jamaah, umat Islam di luar mereka adalah orang-orang kafir. Bahkan ulama Saudi yang notabene sumber ilmu mereka, juga mereka tuduh sudah tidak murni dan tidak sah Islamnya.

Hal ini dikarenakan pemimpin mereka hanya memanfaatkan ideologi takfiri dari salafi irhabi untuk mendoktrin para pengikutnya. Misi utama pemimpin kelompok ini adalah menguras harta pengikutnya, dengan cara mewajibkan para pengikutnya untuk infak sedikitnya 10% dari pendapatan mereka, bahkan orang-orang miskin diantara mereka, seperti golongan buruh, tukang becak dan seumpamnya, juga mereka wajibkan untuk infak, sedikitnya 2.5%.

Kelompok ini mendoktrin para pengikutnya yang rata-rata tidak menguasai ilmu agama untuk meyakini bahawa mereka adalah satu-satunya golongan yang paling beruntung, sebab hanya merekalah yang akan masuk surga selamat dari neraka. Dengan demikian, di samping ada persamaan antara kelompok ini dengan kelompok ISIS yang dari golongan salafi irhabi, namun juga ada perbedaannya.

Persamaannya: i) berakidah takfiri, termasuk di dalamnya adalah mereka menghukumi para pengikut yang keluar sebagai orang murtad yang halal harta dan darahnya. ii) para pemimpinnya tidak mempunyai pemahaman ilmu agama yang cukup dan benar. 


Perbedaannya: i) ISIS, ingin mendirikan daulah Islam dengan dipimpin khalifah. ii) Islam Jamaah atau LDII, sekalipun pada awalnya ingin melakukan hal yang sama (juga bertujuan mendirikan negara Islam), namun mereka takut akan ditindak oleh pemerintah sebagai pemberontak. Oleh karenanya mereka tidak memaksakan keinginan itu, namun mengalihkannya dengan mendoktrin kepada pengikutnya bahwa dengan bergabung di dalam Islam Jamaah maka para pengikutnya telah aman, sebab mempunyai imam walaupun secara rahasia. Di dalam keyakinan mereka, di dunia ini tidak ada, atau belum ada negara Islam. Bahkan Saudi Arabia pun tidak mereka anggap sebagai negara Islam. Buktinya adalah para pengikut mereka yang berada di Saudi tetap harus sambung dengan imam rahasai mereka itu di Indonesia, dan dilarang mengaji kepada para Ulama di Saudi dengan alasan ilmu mereka sudah tidak murni alias salah dan tidak sah.

Penutup

Pada hakikatnya penisbatan diri dengan manhaj salaf, adalah suatu bentuk ghuluw dalam berideologi. Hal itu hanya akan membuat para pelakunya merasa paling benar, paling nyunnah, bahkan sampai pada tahap takfiri. Korban ideologi ini adalah orang-orang awam yang ingin mencari kebenaran namun takdir baik tidak menyebelahi mereka.

Yang menyedihkan adalah, ada diantara mereka ada yang tidak menyadari; setelah sekian lama ia mengikuti kelompk yang berideologi ghuluw, kemudian ia "mendapat hidayah" meninggalkan kelompok itu berpindah pada komunitas kajian yang "tidak berkelompok". Namun, ternyata sebenarnya komunitas itu juga berideologi ghuluw. Ibarat keluar dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya.



[1] HR. Al-Bukhari (Kitab as-Syahadat) : 3/171.
[2] Beliau adalah Mufti Agung Mesir dari tahun 2003 hingga 2013.
[3] Ali Jum’ah, Menjawab Dakwah Kaum Salafi, (terj; Al-Mutasyaddiduun manhajuhum wa Munaaqasyatu ahammi Qadhayahum), Khatulistiwa, Jakarta, 2013, hal 3.
[4] Istilah wahabi ini sebenarnya  dibuat oleh orang-orang yang memusuhi atau membenci sepak-terjang syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang dikenal tidak mau berkompromi dengan amalan-amalan bid’ah, khurafat dan kepercayaan takhayul.
[5] Lihat; Amru Abdul Mun’im, Al-Manhaj as-Salafi Inda Syaikh Nasruddin al-Albani : 21.

Saturday, August 17, 2013

Antara Zakat Fitrah dengan Zakat Mal

Satu hal yang perlu ditinjau kembali dari amalan zakat fitrah adalah memaksakan pembahagian zakat fitrah mesti  kepada delapan ashnaf. Mereka berhujjah dengan aturan pembagian zakat mal yang difirmankan oleh Allah di dalam surah at-Taubah ayat 60 :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”[1]

Sebenarnya konteks ayat tersebut khusus berkaitan dengan mustahiq bagi zakat mal selain zakat fitrah, sedangkan mengenai zakat fitrah Rasulullah Saw dengan tegas menyatakan bahwa tujuan zakat fitrah adalah untuk memberi makan kepada orang-orang miskin di samping untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari lahan (perbuatan sia-sia) dan rafats[2].

خُذْ مِنْ أَمْوالِهِمْ صَدَقَةً، الآية.
Ambillah dari harta mereka shadaqah (zakat), dst.”[5]

Adapun zakat fitrah, diwajibkan oleh Rasulullah Saw sesuai dengan penjelasan hadits:
عَنِ ‏ابْنِ عُمَرَ، ‏‏قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ‏صلى الله عليه وسلم ‏زَكَاةَ الْفِطْرِ، الحديث.
Dari Ibnu Umar Ra dia berkata Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, dst.”[6]


Pensyariatan Zakat Mal dan Zakat Fitrah

1. Zakat mal, difardhukan oleh Allah di Madinah pada bulan syawal tahun kedua  hijriyah[7] namun menurut imam Ibnu Katsir sekalipun diwajibkan di Madinah, sebenarnya zakat telah diamalkan sejak periode Mekah (sebelum hijrah), hal ini dibuktikan dengan adanya ayat-ayat yang menyebut tentang zakat yang turun pada periode itu[8], diantaranya adalah;
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصادِهِ، الأية.
"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).”[9]

2. Zakat fitrah, difardhukan oleh Rasulullah Saw di Madinah juga di tahun kedua hijriyah, namun sebelum diwajibkannya zakat mal oleh Allah, kewajiban zakat fitrah bersamaan dengan diwajibkannya kewajiban ibadah puasa Ramadhan.[10]


Muzakki (Orang Yang Dibebani Kewajiban Zakat)

1. Zakat mal, diwajibkan kepada para pemilik harta (orang-orang kaya) yang memenuhi kreteria mukallaf (dewasa dan sehat akalnya) yang hartanya telah masuk nishab dan sudah disimpan selama satu tahun (haul) kecuali zakat zuru’ (hasil tanaman) yang wajib didatangkan saat memetik buah dan dalam fiqh kontemporer ditambah dengan zakat profesi, yang zakatnya didatangkan saat menerima hasil profesinya.

2. Zakat fitrah, diwajibkan kepada semua orang Islam orang-orang, bahkan hamba dan anak-anak, walaupun tidak memenuhi kreteria mukallaf.


Tujuan Diwajibkan 

1. Zakat mal, diwajibkan untuk mensucikan harta dan membersihkan pelakunya dari berbagai dosa termasuk dosa menimbun harta;
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا، الآية.
Ambillah dari harta mereka shadaqah (zakat) yang dengannya kamu mensucikan dan membersihkan mereka dari dosa dst.”[11]

2. Zakat fitrah, diwajibkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari rafats
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، الحديث.
Dari Ibnu Abbas dia berkata; Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai alat bersuci bagi orang yang puasa dar lahan dan raftas, dst.”[12]


Mustahiq (Orang Yang Berhak Menerima) 

1. Zakat mal, yang berhak menerima telah ditentukan oleh Allah langsung sebagaimana yang diatur di dalam surah at-Taubah ayat 60 di atas.

2. Zakat fitrah, yang berhak menerima ditetapkan oleh Rasulullah Saw yaitu orang-orang miskin.
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، الحديث.
Dan memberi makan kepada orang miskin.”[13]

Fakta-fakta di atas menjadi hujjatun balighah (hujjah yang terang) bahwa zakat fitrah sepenuhnya adalah hak fakir-miskin dan tidak boleh dibagikan kepada selain mereka, sekalipun masuk dalam golongan delapan ashnaf, Wallahu A’lam.




[1] QS. At-Taubah : 60.
[2] Rafats adalah ucapan atau perbuatan yang porno atau syahwat
[3] Lihat : Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, terj. Bhs. Indonesia hal 964.
[4] Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat.
[5] QS. At-Taubah : 103.
[6] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Kitab az-Zakah) : 2/130.
[7] Al-Zuhaili, Op.cit., h. 167.
[8] Ibnu Kasir, Ismail bin Umar, Tafsir al-Qur’an al-Azim, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1998, jilid 5/403
[9] QS. Al-An’am (06) : 141.
[10] Lihat az-Zuhaili, Fiqh Islam wa adillatuhu, Jilid III, hal 349.
[11] QS. At-Taubah : 103.
[12] Abu Dwud, Sunan Abu Dawud (Kitab az-Zakah) : 2 : 111.
[13] Abu Dwud, Sunan Abu Dawud (Kitab az-Zakah) : 2 : 111.

Wasatiyyah Concept

Wasatiyyah is a moderate concept in Islamic practice. The word wasatiyyah is derived from the word wasatan (وسطا) found in the Qur'an...