Friday, July 26, 2013

Hadits Mengenai Shalat Tasbih


Soal: Mohon dijelaskan tentang kedudukan hadits tentang shalat tasbih, sebab ada yang mengatakan bahwa shalat tasbih tidak boleh dikerjakan sebab haditsnya dhaif.

Jawab: Berikut ini adalah hadits tentang shalat tasbih yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud di dalam kitab haditsnya “Sunan Abu Dawud” :

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرِ بْنِ الْحَكَمِ النَّيْسَابُورِيُّ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ أَبَانَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ: يَا عَبَّاسُ، يَا عَمَّاهُ، أَلَا أُعْطِيكَ، الحديث
Dari Ibnu Abbas; Sesungguhnya Rasulullah Saw berkata kepada Abbas bin Abdilmutthalib; Wahai Abbas, wahai paman, mahukah anda saya beri … ?, dst[1]

Hadits tentang shalat tasbih yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud di atas, berdasarkan penelitian para ulama’ ahli hadits (diantaranya syaikh Albani) bahwa kedudukannya adalah; shahih. Demikian pula dengan hasil penelitian saya sendiri atas kedudukan hadits tersebut maka menghasilkan kesimpulan yang sama.

Adapun yang selama ini tersiar berita bahwa hadits tentang shalat tasbih kedudukannya adalah maudhu’ (palsu) atau setidak-tidaknya dhaif, ini adalah berita yang tidak benar.

Memang benar bahwa Ibnu al-Jauzi (wafat 597 H) memasukkan hadits tentang shalat tasbih  dalam kitabnya “Al-Maudhu’at” dan digolongkan  sebagai hadist maudhu’ (palsu).

Namun yang menjadi objek penelitiannya bukanlah hadits tentang shalat tasbih riwayat Abu Dawud di atas melainkan riwayat ad-Daruquthni.[2]

Sehingga suatu kesimpulan yang sembrono dan tidak ilmiah jika kemudian dipukul rata bahwa semua hadits tentang tasbih kedudukannya dhaif atau bahkan palsu.

Lebih tidak ilmiah lagi ada yang beralasan bahwa kedhaifan hadits tentang shalat tasbih disebabkan pelaksanaannya nyleneh (aneh) atau berbeda dengan tatacara shalat secara umumnya, sebab tidak ada tasyahud awalnya.

Pendapat seperti ini adalah pendapat yang sangat tidak ilmiah dan sama sekali tidak dapat diterima dari sudut ilmu hadits (musthalah hadits), sebab untuk mendhaifkan atau mamaudhu’kan suatu hadits tidak bisa semata-mata bertumpu kepada isi matan hadits tersebut, melainkan lebih ditekankan kepada penelitian atas martabat para perawi di dalam sanadnya.

Jika kaifiyat atau tata-caranya yang dipermasalahkan karena berbeda dengan tata cara shalat pada umumnya, sehingga disimpulkan bahwa hadits tentang shalat tasbih semuanya dhaif atau maudhu’, maka bagaimanakah dengan;

-         Shalat istisqa’ (mohon hujan) yang setiap rakaatnya ada dua kali ruku’ ?
-         Shalat ied (hari raya) yang takbirnya hingga 7 dan 5 kali ?
-         Shalat jenazah yang tidak ada ruku’ dan sujudnya ?

Kesimpulannya : Berdasarkan tinjauan ilmu hadits, hadits tentang shalat tasbih riwayat Abu Dawud adalah hadits yang maqbul (dapat diamalkan) sebab kedudukannya shahih.



[1] HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud (Kitab as-Shalah) : 2/29, Tahqiq Albani; Shahih.
[2] Lihat; Ibnu al-Jauzi, al-Maudhu’at (Kitab as-Shalah) : 2/143.

No comments:

Wasatiyyah Concept

Wasatiyyah is a moderate concept in Islamic practice. The word wasatiyyah is derived from the word wasatan (وسطا) found in the Qur'an...